TUGAS 4


KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Kecenderungan insiden di bidang teknologi komputer dan komunikasi digolongkan ke dalam program

hacking :

· Packet flooding

· Packet sniffing

· Backdoor

Secara umum kita fokus pada sistem komputer berbasis windows. Dalam kenyataan kejahatan komputer sudah sangat meluas, sudah tidak melihat kepada basis sistem operasi saja.

Beberapa istilah Kejahatan di bidang Teknologi Informasi :

· Cybercrime

· Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)

· Computer Crime

· Computer Abuse

· Computer Fraud

· Computer Related Crime dll

· Computer Crime

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana / alat atau

komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak

lain.

Cybercrime

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada

kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )


Karakteristik unik Kejahatan bidang TI :

A. Ruang Lingkup kejahatan

Bersifat global (melintasi batas negara) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana

yang berlaku terhadapnya.

Sifat Kejahatan Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan

terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.

B. Pelaku Kejahatan

Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu pelakunya menguasai

penggunaan internet / komputer.

C. Modus Kejahatan

Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi

informasi.

D. Jenis Kerugian

Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Kejahatan Bidang TI :

Menurut Heru Sutadi, 2003 digolongkan menjadi dua bagian, yaitu :

Kejahatan yang menggunakan TI sebagai FASILITAS

Contoh : pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat e-mail,

penipuan dan pembobolan rekening bank, perjudian online, terorisme, situs sesat, Isu SARA dll

Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai SASARAN.Contoh : pencurian data pribadi,

pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar dll

Menurut Teguh Wahyono, S. Kom., 2006 jenis cybercrime dikelompokan dalam :


· Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS

· Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN

· Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN


CYBERCRIME ; JENIS AKTIFITAS

A. Unauthorized Acces

Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan

komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer

yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning


B. Illegal Contents

Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang

tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum,

contoh :penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu (biasanya public figure).


C. Penyebaran virus secara sengaja

Melakukan penyebaran virus yang merugikan seseorang atau institusi dengan sengaja


D. Data Forgery

Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada

di internet, biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.


E. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan

kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,

perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer

yang terhubung dengan internet.


F. Cyberstalking

Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan

komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa

disertai identitas yang jelas.


G. Carding

Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam

transaksi perdagangan di internet.


H. Hacking dan Cracking

Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan sistem komputer

yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan

perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet meliputi

pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga

pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).


I. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan

orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih

mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis.

Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan

nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.


J. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, biasanya pembajakan

perangkat lunak (Software Piracy).


K. Cyber Terorism

Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs

pemerintah atau militer.


CYBERCRIME ; JENIS KEGIATAN

A. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu

pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.


B. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk

menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya

terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu

tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak

mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.


CYBERCRIME ; JENIS KEJAHATAN

A. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )

Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria

tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.


B. Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property )

Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh :

pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting,

hijacking, data forgery.


C. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )

Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber

terorism, craking ke situs resmi pemerintah.


Yang Perlu Dilakukan agar Terhindar dari Kejahatan Online

1. Melindungi e-mail dan akun di media sosial

Segala sesuatu yang ada di internet selalu berhubungan dengan e-mail. Oleh karena itu banyak celah

kejahatan yang bisa masuk lewat e-mail ini. Memilih e-mail dengan prosedur yang lebih ketat saat

registrasi adalah lebih aman. Ini merupakan mekanisme dari penyedia jasa yang lebih aman untuk

melindungi para penggunanya. Kita juga harus mewaspadai e-mail palsu atau e-mail yang berisi pesan

yang aneh-aneh dan jangan membalas e-mail yang tidak jelas pengirimnya.

Untuk melindungi e-mail dan akun ini dengan cara membuatpassword yang kompleksberupa gabungan

huruf, angka atau simbol dan menggantinya secara rutin. Dengan cara tersebut, akan tidak mudah

diketahui atau dibajak. Password yang sulit merupakan tindakan yang paling jitu untuk mengamankan

 e-mail dan akunkita.Password yang baik adalah yang berbeda antara semua e-mail dan akun-akun yang

 dimiliki dan semakin panjang karakter passwordmaka akan semakin aman. Dan untuk lebih aman

biasakan selalu log out jika masuk ke suatu e-mail atau akun kita.


2. Jangan sembarangan meng-klik suatu link

Suatu link yang mencurigakan dari teman di jejaring sosial atau darie-mail orang yang tidak dikenal

 harus dihindari. Bisa jadi link itu mengandung virus yang merugikan atau justru mengarahkan ke situs

 palsu.


3. Waspada terhadap phising site atau situs palsu

Phising merupakan kegiatan memancing pemakai internet untuk mau memberikan data informasi diri

pada suatu situs palsu yang memiliki alamat dan tampilan situs yang mirip aslinya. Biasanya ini

diarahkan kepada pengguna on line banking dan dilakukan melalui e-mail, yang mengarahkan

 pengguna memasukkan rincian informasi ke situs palsu tersebut. Pengguna kadang tidak menyadari

 situs-situs plesetan ini, karena isi situs ini nyaris sama dengan aslinya. Jika kita mengetik tidak benar

 alamat situsnya, maka bisa saja kita akan masuk ke situs palsu ini. Hal ini dapat menyebabkan identitas

 pengguna dan informasi lainnya seperti misal nomor kartu kreditakan dapat diketahui di situs palsu

 tersebut dan bisa disalahgunakan. Ini bisa dihindari dengan cara akses langsung untuk memastikan

 masuk ke situs yang benar.


4. Berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli on line

Pada dasarnya segala penipuan di dunia maya adalah untuk mengeruk keuntungan pribadi dan bermotif

ekonomi. Untuk kejahatan yang berupa jual beli on line ini dapat melalui facebook, situs jual beli atau

situs tertentu. Hal-hal yang patut diwaspadai adalah harga barang yang terlalu murah, negosiasi yang

mudah melepas barang dan perbedaan antara nama penjual dan pemilik rekening. Oleh karena itu perlu

memilih penjual atau on line shop yang memiliki reputasi yang bagus.


5. Berhati-hati dalam memilih pertemanan dan memberikan informasi pribadi di jejaring sosial

Adanya situs jejaring sosial memang akan lebih meningkatkan kemungkinan untuk terjadinya

kejahatan on-line ini. Dengan jejaring sosial siapa saja dapat menjalin pertemanan, sehingga dapat

mengetahui data pribadi seseorang. Untuk melacak password suatu e-mail ada kemungkinan bisa

diperoleh dari data pribadi atau obrolan lewat jejaring sosial ini, misalnya tanggal lahir, hobi, nama

hewan peliharaan dan lain-lainnya. Oleh karena itu perlu pertimbangan dalam pemilihan pertemanan

dan informasi data pribadi seperlunya saja. Untuk anak-anak yang sudah berinteraksi dengan jejaring

 sosial perlu pengawasan dan pantauan orang tua. Diskusi dapat dilakukan dengan anak-anak ini untuk

 menyadarkan mereka adanya kejahatan dunia maya ini.


6. Selalu up date antivirus dan scan komputer secara berkala

Denganup date aplikasi antivirus akan dapat melindungi dari kegiatan berinternet. Antivirus selain

berfungsi sebagai pengusir dan pembunuh untuk program-program berbahaya juga dapat

memberitahukan sebuah link atau situs itu berbahaya ataukah tidak. Hal-hal buruk bisa terjadi karena

berawal dari sebuah situs. Untuk melindungi data-data dapat juga dengan menggunakan teknik

pengamanan data firewall ketika browsing dalam jaringan internet. Dengan internet firewall akan

mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang ada di komputer

tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab.


7. Jangan sembarangan men-download dari sembarang situs

Ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena siapa tahu file yang

kita download secara gratis dari internet itu disisipi virus. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dalam

men-download program atau file. Kita dapat memilih dari situs yang terpercaya.


8. Membuat salinan dari dokumen pribadi secara rutin

Ini bertujuan untuk berjaga-jaga, agar data anda masih bisa selamat jika seandainya terjadi pencurian

data atau hal-hal buruk lainnya. Memang tidak ada seorangpun yang berharap datanya akan dicuri atau

hilang. Dengan cara ini kita tidak akan menyesal di kemudian hari.


Kelompok 2 :

-Trina               : 17190179

-Getwan           : 17190050

-Dwicky           : 17190071

-Anwar            : 17190171

-Fikri                : 17190194

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 1