TUGAS 4
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Kecenderungan insiden di bidang teknologi komputer dan komunikasi digolongkan ke dalam program
hacking :
· Packet flooding
· Packet sniffing
· Backdoor
Secara umum kita fokus pada sistem komputer berbasis windows. Dalam kenyataan kejahatan komputer sudah sangat meluas, sudah tidak melihat kepada basis sistem operasi saja.
Beberapa istilah Kejahatan di bidang Teknologi Informasi :
· Cybercrime
· Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
· Computer Crime
· Computer Abuse
· Computer Fraud
· Computer Related Crime dll
· Computer Crime
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana / alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain.
Cybercrime
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )
Karakteristik unik Kejahatan bidang TI :
A. Ruang Lingkup kejahatan
Bersifat global (melintasi batas negara) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana
yang berlaku terhadapnya.
Sifat Kejahatan Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan
terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
B. Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu pelakunya menguasai
penggunaan internet / komputer.
C. Modus Kejahatan
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi
informasi.
D. Jenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Kejahatan Bidang TI :
Menurut Heru Sutadi, 2003 digolongkan menjadi dua bagian, yaitu :
Kejahatan yang menggunakan TI sebagai FASILITAS
Contoh : pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat e-mail,
penipuan dan pembobolan rekening bank, perjudian online, terorisme, situs sesat, Isu SARA dll
Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai SASARAN.Contoh : pencurian data pribadi,
pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar dll
Menurut Teguh Wahyono, S. Kom., 2006 jenis cybercrime dikelompokan dalam :
· Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
· Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
· Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
CYBERCRIME ; JENIS AKTIFITAS
A. Unauthorized Acces
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning
B. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum,
contoh :penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu (biasanya public figure).
C. Penyebaran virus secara sengaja
Melakukan penyebaran virus yang merugikan seseorang atau institusi dengan sengaja
D. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet, biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
E. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer
yang terhubung dengan internet.
F. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa
disertai identitas yang jelas.
G. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
H. Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan sistem komputer
yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan
perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet meliputi
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga
pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).
I. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.
J. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, biasanya pembajakan
perangkat lunak (Software Piracy).
K. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
CYBERCRIME ; JENIS KEGIATAN
A. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu
pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.
B. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk
menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya
terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu
tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak
mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.
CYBERCRIME ; JENIS KEJAHATAN
A. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
B. Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh :
pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting,
hijacking, data forgery.
C. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber
terorism, craking ke situs resmi pemerintah.
Yang Perlu Dilakukan agar Terhindar dari Kejahatan Online
1. Melindungi e-mail dan akun di media sosial
Segala sesuatu yang ada di internet selalu berhubungan dengan e-mail. Oleh karena itu banyak celah
kejahatan yang bisa masuk lewat e-mail ini. Memilih e-mail dengan prosedur yang lebih ketat saat
registrasi adalah lebih aman. Ini merupakan mekanisme dari penyedia jasa yang lebih aman untuk
melindungi para penggunanya. Kita juga harus mewaspadai e-mail palsu atau e-mail yang berisi pesan
yang aneh-aneh dan jangan membalas e-mail yang tidak jelas pengirimnya.
Untuk melindungi e-mail dan akun ini dengan cara membuatpassword yang kompleksberupa gabungan
huruf, angka atau simbol dan menggantinya secara rutin. Dengan cara tersebut, akan tidak mudah
diketahui atau dibajak. Password yang sulit merupakan tindakan yang paling jitu untuk mengamankan
e-mail dan akunkita.Password yang baik adalah yang berbeda antara semua e-mail dan akun-akun yang
dimiliki dan semakin panjang karakter passwordmaka akan semakin aman. Dan untuk lebih aman
biasakan selalu log out jika masuk ke suatu e-mail atau akun kita.
2. Jangan sembarangan meng-klik suatu link
Suatu link yang mencurigakan dari teman di jejaring sosial atau darie-mail orang yang tidak dikenal
harus dihindari. Bisa jadi link itu mengandung virus yang merugikan atau justru mengarahkan ke situs
palsu.
3. Waspada terhadap phising site atau situs palsu
Phising merupakan kegiatan memancing pemakai internet untuk mau memberikan data informasi diri
pada suatu situs palsu yang memiliki alamat dan tampilan situs yang mirip aslinya. Biasanya ini
diarahkan kepada pengguna on line banking dan dilakukan melalui e-mail, yang mengarahkan
pengguna memasukkan rincian informasi ke situs palsu tersebut. Pengguna kadang tidak menyadari
situs-situs plesetan ini, karena isi situs ini nyaris sama dengan aslinya. Jika kita mengetik tidak benar
alamat situsnya, maka bisa saja kita akan masuk ke situs palsu ini. Hal ini dapat menyebabkan identitas
pengguna dan informasi lainnya seperti misal nomor kartu kreditakan dapat diketahui di situs palsu
tersebut dan bisa disalahgunakan. Ini bisa dihindari dengan cara akses langsung untuk memastikan
masuk ke situs yang benar.
4. Berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli on line
Pada dasarnya segala penipuan di dunia maya adalah untuk mengeruk keuntungan pribadi dan bermotif
ekonomi. Untuk kejahatan yang berupa jual beli on line ini dapat melalui facebook, situs jual beli atau
situs tertentu. Hal-hal yang patut diwaspadai adalah harga barang yang terlalu murah, negosiasi yang
mudah melepas barang dan perbedaan antara nama penjual dan pemilik rekening. Oleh karena itu perlu
memilih penjual atau on line shop yang memiliki reputasi yang bagus.
5. Berhati-hati dalam memilih pertemanan dan memberikan informasi pribadi di jejaring sosial
Adanya situs jejaring sosial memang akan lebih meningkatkan kemungkinan untuk terjadinya
kejahatan on-line ini. Dengan jejaring sosial siapa saja dapat menjalin pertemanan, sehingga dapat
mengetahui data pribadi seseorang. Untuk melacak password suatu e-mail ada kemungkinan bisa
diperoleh dari data pribadi atau obrolan lewat jejaring sosial ini, misalnya tanggal lahir, hobi, nama
hewan peliharaan dan lain-lainnya. Oleh karena itu perlu pertimbangan dalam pemilihan pertemanan
dan informasi data pribadi seperlunya saja. Untuk anak-anak yang sudah berinteraksi dengan jejaring
sosial perlu pengawasan dan pantauan orang tua. Diskusi dapat dilakukan dengan anak-anak ini untuk
menyadarkan mereka adanya kejahatan dunia maya ini.
6. Selalu up date antivirus dan scan komputer secara berkala
Denganup date aplikasi antivirus akan dapat melindungi dari kegiatan berinternet. Antivirus selain
berfungsi sebagai pengusir dan pembunuh untuk program-program berbahaya juga dapat
memberitahukan sebuah link atau situs itu berbahaya ataukah tidak. Hal-hal buruk bisa terjadi karena
berawal dari sebuah situs. Untuk melindungi data-data dapat juga dengan menggunakan teknik
pengamanan data firewall ketika browsing dalam jaringan internet. Dengan internet firewall akan
mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang ada di komputer
tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
7. Jangan sembarangan men-download dari sembarang situs
Ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena siapa tahu file yang
kita download secara gratis dari internet itu disisipi virus. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dalam
men-download program atau file. Kita dapat memilih dari situs yang terpercaya.
8. Membuat salinan dari dokumen pribadi secara rutin
Ini bertujuan untuk berjaga-jaga, agar data anda masih bisa selamat jika seandainya terjadi pencurian
data atau hal-hal buruk lainnya. Memang tidak ada seorangpun yang berharap datanya akan dicuri atau
hilang. Dengan cara ini kita tidak akan menyesal di kemudian hari.
Kelompok 2 :
-Trina : 17190179
-Getwan : 17190050
-Dwicky : 17190071
-Anwar : 17190171
-Fikri : 17190194
Komentar
Posting Komentar